Manajemen Pendidikan Tinggi

Rabu, 28 Januari 2009

MANAJEMEN PENDIDIKAN DALAM SEBUAH PEMIKIRAN

MANAJEMEN PENDIDIKAN DALAM SEBUAH PEMIKIRAN
Bangun Sitohang

Pendidikan adalah proses kehidupan yang masalahnya sangat kompleks dan tetap ada sepanjang manusia membentuk peradabannya di muka bumi ini. Namun dalam prosesnya pendidikan tetap memerlukan pembenahan sesuai masalah yang dihadapi pada zamannya. Dari beberapa masalah yang ada setidaknya terdapat tiga persoalan pendidikan nasional yang dapat dipelajari dalam sebuah konsep pemikiran atau setidaknya menjadi acuan dalam mengatasi berbagai anomali dalam bidang pendidikan, antara lain : 1. Pemerataan dan perluasan akses pendidikan; 2. Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing; 3. Penguatan tatakelola, akuntabilitas dan pencitraan publik sebagaimana dibahas berikut ini :

  1. Pemerataan dan perluasan akses pendidikan

    Pendidikan adalah proses kehidupan yang berkait dengan masalah demokrasi yang memberi peluang bahwa setiap warga bangsa memiliki akses yang sama untuk mendapatkannya. Oleh sebab itu penyelenggaraan pendidikan baik secara formal maupun informal harus bisa meningkatkan potensi masing-masing peserta didik dan tidak boleh diskriminasi. Pembukaan UUD 1945 antara lain menegaskan bahwa tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Memasuki abad ke-21 bahwa dunia pendidikan di Indonesia setidaknya menghadapi dua tantangan besar, pertama, bagaimana pendidikan menghasilkan sumber daya manusia yang kompetitif di era globalisasi; dan kedua, dunia pendidikan di Indonesia juga dituntut untuk bisa melakukan sistem pendidikan nasional yang demokratis dengan tetap memperhatikan keragaman lokal, khususnya keragaman kebutuhan, kondisi daerah dari peserta didik, sehingga dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat di bidang pendidikan.

    Sejak bergulirnya reformasi ’98, semangat pendidikan nasional dalam perakteknya mengalami pergeseran terutama jika dikaitkan dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pendidikan yang tadinya terkesan sentralistik kemudian bergeser pada pemahaman otonomi pendidikan sesuai dengan konsep penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu contoh ekstrem dari dampak otonomi pendidikan di daerah adalah adanya penunjukan kepala dinas pendidikan yang bukan didasarkan atas kompetensi pendidikan tetapi lebih bersifat birokratis sehingga pengangkatan lebih condong pada aspek like or dislike dengan pejabat yang diangkat, ini salah satu anomali pendidikan saat ini. Dari sejumlah persoalan yang ada, yang paling mendesak dalam rangka pembangunan pendidikan nasional adalah menyangkut pemerataan dalam perolehan pendidikan serta perluasan akses pendidikan secara nasional.

    Letak geografis Indonesia yang terdiri atas pegunungan dan kepulauan menjadikan tantangan tersendiri bagi pemerataan pendidikan secara nasional. Kondisi tersebut membuat masyarakat tertentu di pedalaman sulit berkembang karena akses pendidikan yang terbatas akibat medan wilayah yang jauh dari perkotaan serta terbatasnya alat transportasi dan komunikasi. Pada sisi lain bahwa pertambahan jumlah penduduk yang besar adalah sebuah tantangan tersendiri dalam pembangunan pendidikan secara nasional. Sehingga sangatlah tepat jika amandemen UUD 45 pasal 31 menetapkan 20 % dari APBN/APBD untuk bidang pendidikan, meskipun dalam prakteknya masih belum seperti yang diharapkan, tetapi setidaknya sudah ada niat baik pemerintah untuk memajukan pendidikan bangsanya. Disamping itu bahwa anggaran pendidikan yang disediakan pemerintah baik di pusat dan daerah terkesan tambal sulam dengan membuat kebijakan perencanaan pendidikan yang terkesan temporer seperti pengadaan BOS. Bentuk bantuan tersebut merupakan simbol pemerataan bagi orang tidak mampu agar dapat menikmati pendidikan yang berkelanjutan. Pertanyannya adalah bagaimana jika BOS selesai, tentu akan ada persoalan baru lagi dalam pemerataan bidang pendidikan.

    Salah satu perluasan akses pendidikan baik formal maupun informal yang telah dilakukan pemerintah adalah digulirkannya kebijakan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh melalui kerjasama beberapa universitas, dimana pengelolaannya oleh Dirjen Dikti. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan guru sehingga memiliki jenjang pendidikan setara S1. Dalam bidang pendidikan informal pemerintah juga telah membuat kelompok kejar paket dan membina pendidikan swakelola yang dilakukan oleh masyarakat. Kebijakan pendidikan tersebut patut didukung semua lapisan masyarakat, meskipun dalam perakteknya masih mengalami berbagai kendala, karena sebagian besar masyarakat kita tinggal di daerah pedesaan dan belum tentu semua pedesaan memiliki jaringan telepon untuk akses internet serta memiliki jaringan listrik, akibatnya kalaupun pemerintah menyediakan komputer, maka sarana tersebut terkesan mubazir. Padahal memasuki era globalisasi menurut Alfin Tofler sarana informasi merupakan faktor pengendali pada abad ke 21 ini.

    Di samping itu pembangunan sarana dan prasarana belajar masih belum merata distribusinya sehingga terkadang ada gedung sekolah yang memprihatinkan atau asal jadi, dsb. Dengan kondisi demikian maka akses perluasan pendidikan masih mengalami kendala yang besar terutama dalam hal dukungan dana penyelenggaraan pendidikan, belum lagi penyelewengan dana pendidikan yang terjadi di beberapa daerah. Mengingat pendidikan adalah proses kehidupan yang didalamnya termasuk tanggungjawab semua strata (masyarakat, orangtua, guru, pengelola pendidikan), maka dalam rangka akselerasi perluasan pendidikan yang perlu ditekankan ke depan adalah menanamkan rasa tanggungjawab stakeholder pendidikan, sehingga perluasannya bukan saja dibebankan kepada pemerintah, inilah masalah klasik yang selalu menjadi perdebatan di masyarakat, sehingga masih menjadi kendala dalam perluasan akses pendidikan di Indonesia.

  2. Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing

    Dunia pendidikan adalah industri yang harus dikelola secara efisien dan profesional, agar bermutu serta kompetitif di era pasar bebas. Kita tidak bisa lagi menjalankan pendidikan hanya berdasar pada kemampuan administrasi dan birokratis. Tantangan profesionalisme pendidikan dari semua jenjang (SD,SMP, SMU bahkan Perguruan Tinggi) memerlukan penataan pengajar atau guru secara profesional dalam memperkuat penguasan ilmu (kompetensi) masing-masing sesuai yang diamanatkan UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk selanjutnya semua hasil pendidikan didasarkan pada PP No.19 tahun 2005 tentang Standarisasi Pendidikan Nasional, dimana bentuk konkretnya diuji lewat Ujian Nasional (UN) sayangnya UN kurang memperhatikan aspek perbedaan daerah secara demografi dan pemerataan pendidikan yang belum proporsional di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat terkesan memaksakan keseragaman pendidikan secara nasional (sentralistik pendidikan). Munculnya pro dan kontra terhadap pelaksanaan UN dalam kacamata pedagogik (Tilaar), kurang menghargai, mengembangkan kebhinekaan, pluralisme. jika perkembangan intelektual diseragamkan, bukankah itu akan membuat benturan budaya pada masa mendatang bagi anak didik, karena seharusnya pendidikan tidak dilihat sebagai evaluasi bejalar secara birokratis melainkan harus dilihat utuh untuk kemajuan pendidikan secara psikis dan pisik dengan dimbangi tingkat kesejahteraan. Bukankah pendidikan tujuannya untuk meningkatkan potensi sesuai kemampuan anak, maka kalau pengujian pendidikan diseragamkan sudahkah kita membuat pemerataan pendidikan secara proporsional, hanya waktu yang akan menguji.

    Salah satu agenda reformasi adalah perbaikan mutu pendidikan yang dimulai dari tingkat prasekolah SD,SLTP,SMU sampai perguruan tinggi dan kegiatan non-formal di dalam kehidupan masyarakat. Masing-masing tingkatan memiliki karakteristik dan aturan tersendiri dalam pelaksanaannya. Pada era sebelumnya, masyarakat masih beranggapan bahwa pendidikan adalah persoalan yang hanya diselesaikan oleh pemerintah dan para pengelola pendidikan. Tetapi memasuki abad ke 21 ini, khususnya di Indonesia pemahaman pentingnya pendidikan telah mengalami kemajuan yang berarti dimana masyarakat telah berinisiatif sendiri dalam mengelola pendidikan dan penyelenggaraannya, yakni dengan menggunakan pola manajemen berbasiskan masyarakat (education based community), padahal pengelolaan pendidikan sebelumnya dilakukan secara rutinitas tanpa ada pola manajemen sehingga pendidikan tergantung pada penguasa (birokrasi) dan sentralistik.

    Perlunya manajemen dalam pendidikan adalah untuk mengantisipasi perubahan global yang disertai oleh kemajuan ilmu pengetahun dan teknologi informasi. Perubahan itu sendiri sangat cepat dan pesat, sehingga perlu ada perbaikan yang berkelanjutan (continous improvement) di bidang pendidikan sehingga output pendidikan dapat bersaing dalam era globalisasi seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi informasi. Persaingan tersebut hanya mungkin dimenangkan oleh lembaga pendidikan yang tetap memperhatikan kualitas pendidikan dalam pengelolaannya. Sebab syarat untuk bisa bersaing adalah perbaikan yang berkelanjutan dalam organisasi, utamanya dalam peningkatkan pendidikan sesuai konsep total kualitas terpadu (TQM) pada perguruan tinggi seperti diuraikan Ralph G.Lewis & Doughlas H.Smith, Total Quality in Higher Education, 1994-p.63 bahwa setidaknya terdapat sembilan unsur yang berkait yaitu: focus pada kebutuhan pasar; punya performans yang tinggi dalam semua bidang; punya sistem pencapaian kualitas; ada ukuran prestasi; pengembangan nilai persaingan; team yang baik; perbaikan komunikasi internal dan eksternal; pemberian reward; adanya proses review yang secara berkelanjutan. Secara normatif penerapan kesembilan point tersebut menjadi ukuran dan titik tolak untuk membuat citra pendidikan yang lebih baik, terutama pendidikan tinggi sebagai gudang ilmu pengetahuan dan teknologi masa depan.

    Lembaga pendidikan yang mampu bersaing dan merebut pasar adalah “perguruan tinggi yang berkualitas”. Oleh sebab itu peningkatan kualitas pendidikan dalam rangka perbaikan berkelanjutan (continous improvement) sudah harus dimulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi dan dalam pengelolaannya juga memerlukan sumber daya yang besar, serta didukung pola manajemen pendidikan yang baik. Tersedianya tenaga kependidikan; dana; sarana dan prasarana dalam mencapai kualitas pendidikan selayaknya secara integral diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai cermin tanggungjawab bersama semua lapisan yang peduli pendidikan.

    Berkait dengan tanggungjawab dana pendidikan, maka perguruan tinggi sebagai ujung tombak pendidikan nasional sebagai lembaga riset dan ilmu pengetahuan sudah tentu memerlukan biaya yang sangat besar untuk mendukung kemajuannya. Terlepas dari persoalan penyalahgunaan anggaran pendidikan sebelumnya ; yang pasti sektor pendidikan kekurangan biaya dalam pengelolaannya baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Permasalahan perguruan tinggi selama ini adalah ketidakmampuan dalam membiayai kampus dan kegiatan akademik secara mandiri, inilah salah satu alasan kegagalan dalam peningkatan mutu.

  3. Penguatan tatakelola, akuntabilitas dan pencitraan publik

    Penguatan tata kelola pendidikan tidak saja bengantung pada kemampuan pemerintah saja tetapi juga sangat bergantung pada kemauan dari semua lapisan masyarakat sebagai Stakeholder dalam Sistem Pendidikan Nasional, oleh sebab itu dalam pengelolaan pendidikan sebagai sebagai suatu sistem sangat berkait dengan proses dan dinamika manusia dan lingkungannya (filsafatnya), dan cita-cita pendidikan harus kita lihat secara komprehensip sebagai suatu sistem pendidikan nasional yaitu adanya interdepedensi komponen stakeholders pendidikan yang melibatkan :

    • Masyarakat lokal (ada anggapan pendidikan hanya tanggungjawab pemerintah, sehingga desentralisasi pendidikan belum dimaknai oleh masyarakat sebagai pengembangan kemajuan pendidikan). UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah mengilhami otonomi pendidikan di daerah. Namun dalam tahun 2006 muncul apa yang kita kenal Ujian Nasional, padahal konsep tersebut cenderung konsep penyeragaman budaya yang berbeda. Bukankah pendidikan yang demokratis adalah pendidikan yang memberikan kebebasan bagi daerah untuk menyesuaikan dengan perkembangan daerahnya serta apakah pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang di daerah dapat disamaratakan kualitasnya. Fungsi pendidikan kekinian adalah transisi iptek dan masyarakat masa depan yang menghargai kebhinekaan dan keragaman pendapat.

    • Orangtua (selalu beranggapan sekolah saja tempat pendidikan, sehingga kurang serius memperhatikan kemajuan anak baik secara behavior maupun psikologis). Peserta didik lebih cenderung terbentuk dari karakter proses kehidupan dalam keluarga, sekolah lebih cenderung memberikan pengetahuan saja. Namun sangat disayangkan bahwa kondisi orangtua dalam masyarakat Indonesia masih hidup terbelakang baik secara ekonomi maupun kesehatan (kurang gizi), serta kerja yang serabutan, sehingga dapat kita bayangkan bagaimana generasi yang dihasilkannya dalam rangka peningkatan pendidikan non-formal anak disamping pendidikan di sekolah.

    • Peserta didik (belum sepenuhnya peserta didik dari berbagai tingkatan yang tertampung, sehingga berdampak pada jumlah anak putus sekolah karena biaya tinggi dan juga kurang didukung oleh faktor pendekatan pisik (gizi) dan pendekatan psikis.

    • Negara (dari segi material bahwa negara belum menempatkan pos khusus untuk pendidikan, dan kesannya dana pendidikan disediakan secara tambal sulam, jelas kita akan mengetahui apa hasil pendidikan dengan dana terbatas – bukankah dalam pendidikan perlu perbaikan berkelanjutan dan dukungan dana untuk riset dan pengembangan?). Siap atau tidak siap, pendidikan di daerah memerlukan perhatian serius terutama dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pemanfaatan sumberdaya manusia di daerah. Selanjutnya dana pendidikan 20% yang dianggarkan dalam APBN/APBD masih sebatas wacana, kalaupun ada biaya murah atau gratis biaya pendidikan di daerah-daerah tertentu, kesannya dipaksakan untuk populis saja bahkan untuk menarik simpati partai politik pendukung saja bukan sebagai bentuk perencanaan pendidikan yang matang.

    • Pengelola profesi pendidikan (cenderung menyelenggarakan pendidikan bukan motiv mencerdaskan tetapi “profit oriented atau bisnis” sehingga pendidikan terkesan mahal, sementara pendidikan formal yang disediakan negara sangat terbatas menampung peserta didik). Dikawatirkan oleh Neils Postman seorang pemikir pendidikan dunia, akan terjadi apa yang dinamakan teacher as as subversive activity. Untuk itu sekolah harus bisa menjadi alat kontrol cita-cita kemajuan bangsa sesuai filsafat pendidikan dan arah kebijakan pembangunan nasional yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 45.

    Dari kelima stakeholder pendidikan di atas, setidaknya tatakelola pendidikan benar-benar dapat terintegrasi dalam pembangunan nasional, yang akuntabilitasnya bukan saja tanggungjawab pemerintah melainkan sudah menjadi tanggungjawab semua lapisan masyarakat. Dengan demikian pada masa mendatang pembangunan pendidikan diharapkan dapat memberikan pencitraan publik atau performans pendidikan nasional yang berkualitas dan menghasilkan peserta didik yang mampu menghadapi pasar kerja (link and match) serta siap dengan persaingan gobal.

    Tulisan ini bukan akhir pemikiran tetapi setidaknya bagian dari sebuah pikiran untuk perbaikan pendidikan dalam konsep manajemen pendidikan.Semoga.

Label:

posted by Bowo Dwinantyo, S. Pd, M.MPd at 07.51

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home